Kasus Sarang Walet Novel Mendapat Sorotan Komisi III DPR

12-10-2017 / KOMISI III

 

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu terhadap para pencuri sarang burung walet mendapat sorotan Anggota Komisi III DPR RI John Kenedy Azis. John mendesak Jaksa Agung untuk membuka kembali kasus itu.

 

“Pada tahun 2016, perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan ketika itu sudah diregistrasi dan sudah dibentuk majelisnya. Namun, ketika dibacakan dakwaannnya, kemudian Kejari Bengkulu mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP),” ungkap John saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

 

Politisi F-PG itu menambahkan, SKPP tersebut sempat dipraperadilankan sebelum dikabulkan. SKPP itu, disebutkan oleh hakim praperadilan tidak sah dan tak punya kekuatan hukum.

 

“Kasus Novel ini, Jaksa Agung beserta jajaran dapat berkenan sesegera mungkin untuk memproses kelanjutan praperadilan tersebut demi keadilan dan kepastian hukum yang dimohonkan para korban,” imbuh politisi asal dapil Sumatera Barat itu.

 

Menanggapi hal itu, Prasetyo tak memungkiri bahwa memang ada pro-kontra atas pengungkitan perkara belasan tahun Novel Baswedan itu. Prasetyo pun membuka kembali kemungkinan untuk melanjutkan praperadilan SKPP tersebut.

 

“Sekarang tentunya kami akan melakukan pengkajian ulang terkait masalah ini. Karena itu, tentunya akan kita lakukan semacam pendalaman supaya tidak menimbulkan masalah baru,” jelas Prasetyo.

 

Prasetyo mengungkapkan penegakan hukum juga harus memperhatikan aspek kemanfaatan. Soal kasus sarang walet Novel, Prasetyo mengungkapkan ada semacam pemikiran agar tak lagi terjadi kegaduhan. Oleh karenanya, Kejaksaan Agung akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum bersikap.

 

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan pun mengambil kesimpulan. Salah satunya adalah mendesak Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan Praperadilan terkait penghentian penuntutan terhadap perkara Novel Baswedan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Kejaksaan Negeri Bengkulu yang memerintahkan untuk dilanjutkan proses penuntutan tersebut demi keadilan dan kepastian hukum. (sf,mp) foto: andri/and

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...